News
Selasa, 13 Juni 2023 - 08:59 WIB

Dobel Tersangka, Mantan Polisi Tajir Achiruddin Hasibuan Terancam Hukuman Berat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua kanan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nz

Solopos.com, MEDAN — Mantan polisi tajir berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, Achiruddin yang telah dipecat dari Polri juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sudah, Jumat (9/6/2023) ditetapkan tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (13/6/2023).

Pada kasus sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan Achiruddin sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Advertisement

Penganiayaan itu direkam dan viral di media sosial hingga membuat Achiruddin tersangkut masalah hukum.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin (12/6) malam.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.

Advertisement

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif