News
Senin, 27 Maret 2023 - 12:29 WIB

DKPP Terima Ratusan Aduan, Tindak Asusila Penyelenggara Pemilu Ada Belasan

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tio Aliansyah. (ANTARA/Dian Hadiyatna).

Solopos.com, BANDARLAMPUNG–Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tio Aliansyah menyebut hingga kini lembaganya menerima 253 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Dari 253 pengaduan KEPP yang masuk ke kami, sebanyak 241 sudah ditangani dan 12 sisanya belum ditangani,” kata Tio Aliansyah di Bandarlampung, Senin (27/3/2023) dikutip dari Antara.

Advertisement

Dia melanjutkan dari 241 pengaduan yang ditindaklanjuti tersebut, sebanyak 98 perkara sudah proses verifikasi material dan 77 perkara dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan.

Saat ini terdapat pergeseran tren karena tahapan pemilu belum dimulai tetapi laporan soal KEPP sudah banyak yang masuk ke DKPP.

Advertisement

Saat ini terdapat pergeseran tren karena tahapan pemilu belum dimulai tetapi laporan soal KEPP sudah banyak yang masuk ke DKPP.

Jenis dugaan pelanggaran KEPP yang dilaporkan terbagi dalam tiga kelompok, yakni tahapan pemilu/pemilihan, non-tahapan pemilu/pemilihan, dan bukan pengaduan.

“Tercatat laporan ke kami yang banyak masuk hingga saat ini berkaitan dengan rekrutmen badan adhoc, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan. Ini laporan sudah 206,” ulas dia.

Advertisement

Selain itu perekrutan atau pengisian jabatan sekretariat penyelenggara ada tiga pengaduan.

Laporan pengaduan lainnya adalah seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota dua perkara, seleksi anggota Bawaslu provinsi/kabupaten/kota satu pengaduan, dan PAW anggota legislatif satu perkara.

Ada juga aduan soal pemberhentian penyelenggara pemilu adhoc satu perkara, kinerja sekretariat enam perkara, perbuatan amoral 13 perkara, dan rangkap jabatan 12 perkara.

Advertisement

“Kenapa DKPP terkesan lama dalam melakukan persidangan pelanggaran KEPP? Karena memang ada proses yang harus dijalani, seperti verifikasi administrasinya harus terpenuhi,” terang Tio.

Bahkan, sebelum digelar sidang, semua laporan yang masuk juga akan dianalisis kembali, apakah layak untuk diperiksa dalam persidangan atau tidak sehingga membutuhkan banyak waktu.

“Jadi bukan kami memprioritaskan satu perkara, tidak. Siapa yang dulu laporan maka akan didahulukan. Semua dilakukan verifikasi administrasi dan seterusnya sehingga semua harus menunggu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif