News
Senin, 5 Februari 2024 - 11:42 WIB

DKPP Sanksi Keras Ketua KPU, Pendaftaran Cawapres Gibran Terbukti Langgar Etik

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah simpatisan pasangan Capres dan Cawapres dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membawa bendera dan pamflet pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, untuk pasangan Capres dan Cawapres dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua sedangkan untuk pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor urut tiga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Advertisement

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang uakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Pada intinya, Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Advertisement

Padahal, kata Ratno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dalam hal ini, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DKPP Sanksi Ketua KPU, Langgar Etik Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif