News
Senin, 5 Februari 2024 - 23:12 WIB

DKPP Beri Sanksi KPU karena Loloskan Gibran, Anies: Becik Ketitik Ala Ketara

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anies Baswedan saat berkunjung di Lunpia Cik Me Me Semarang, Senin, (5/2/2024) (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada KPU terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Anies menyebut sanksi DKPP itu sebagai sebuah peringatan bahwa perbuatan buruk pasti akan terlihat.

Hal itu disampaikan Anies saat menanggapi pernyataan wartawan di sela berkunjung ke Toko Lumpa Cik Me Me di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (5/1/2024).

Advertisement

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik ala ketara, leres mboten? Semua yang sifatnya baik nanti akan terlihat, semua yang sifatnya buruk nanti juga akan kelihatan,” ujar Anies.

Anies mengatakan dirinya sudah berulang kali menyampaikan tentang pentingnya etika. Ia juga mengapresiasi keberanian DKPP yang berani memutuskan adanya pelanggaran etik dalam pencalonan putra sulung presiden Joko Widodo sebagai cawapres.

“Kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng. Saya menyapaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm,” tegasnya.

Advertisement

Ia menegaskan, jangan ada lagi permasalahan semacam ini lagi di kemudian hari. Menurutnya, keburukan apapun sudah tidak bisa disembunyikan lagi.

“Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, seperti yang tadi saya sampaikan, ‘becik ketitik, ala ketara‘. Jadi itu peringatan bagi semua, jangan sampai ada pelanggaran,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

DKPP memvonis Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Advertisement

Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif