News
Selasa, 4 Desember 2012 - 14:35 WIB

DJOKO SUSILO DITAHAN: Polri Diminta Legawa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Logo KPK

Advertisement

JAKARTA– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso meminta kepada pihak Polri untuk legowo menerima keputusan terkait penahanan Irjen Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM.

“Polri harus legowo dengan keputusan KPK untuk menahan Jenderal-nya. Keputusan ini harus dihormati dan dijalankan sesuai prosedural,” kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Priyo juga mengimbau kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intervensi terkait kasus Djoko. Juga tidak bersikap dendam yang nantinya dapat menimbulkan konflik serta gesekan antara kedua lembaga hukum itu.

Advertisement

Lanjut Priyo, ia juga merasa yakin keputusan KPK untuk menahan mantan Kakorlantas Polri itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami semua yakini bahwa KPK akan melakukan proses hukum dengan baik, adil, dan profesional, seperti yang sekarang dilakukan. Jadi semua pihak untuk menghormati semua yang sedang berlangsung,” ujar Priyo.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempermasalahkan penahanan Djoko Susilo oleh KPK di Rutan Guntur, padahal sudah ada rutan untuk Tipikor di Salemba yang masih kosong.

“Kita kan ada Rutan yuang sudah dianggarkan untuk Tipikor. Kenapa ditahan di rutan militer,” kata Yani di Gedung DPR.

Advertisement

Yani mempermasalahkan kerjasama antara KPK dengan TNI soal penggunaan Rutan Guntur untuk tersangka KPK. Meski penjagaan dilakukan oleh petugas KPK, Rutan Guntur tetap milik TNI. “Dari sejak awal kerja sama dengan TNI tidak pada tempatnya. Jangan lagi menyeret TNI ke era reformasi,” katanya.

Dia meminta pimpinan KPK membawa komisi antikorupsi itu sebagai institusi negara, bukan sebagai LSM. “Ini namanya polisi digunturkan, seharusnya koordinasi, memang penahanan bisa dilakukan, yang kita permasalahkan kerjasama dengan TNI,” katanya.

Irjen Djoko Susilo diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus simulator ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya, yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Wahyu Kurniawan/JIBI/Harian Jogja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif