News
Senin, 8 Maret 2021 - 14:19 WIB

DIY Resmi Perpanjang PPKM, Penanganan Penderita Covid-19 Perlu Ditingkatkan

Jalu Rahman Dewantara-harianjogja.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X. (detik.com)

Solopos.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan perpanjangan PPKM ini perlu dibarengi peningkatan penanganan penderita Covid-19.

Huda menilai treatment oleh Pemda DIY khususnya terhadap penderita bergejala ringan atau tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri (isoman) belum efektif. Pasalnya tidak semua warga memiliki hunian yang layak untuk menjalankan isoman. Pelaksanaannya juga tidak maksimal karena lemahnya pengawasan gugus tugas di lingkungan tempat tinggal penderita.

Advertisement

"Sebagai contoh, baru saja terjadi 22 warga dalam satu RT di Sleman utara positif [Covid-19], ini juga karena tidak terpantau isolasi mandirinya," ujar anggota Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Ramai-Ramai Kecam Moeldoko, Din Syamsuddin: Seharusnya Dia Dipecat dari KSP

Advertisement

Baca juga: Ramai-Ramai Kecam Moeldoko, Din Syamsuddin: Seharusnya Dia Dipecat dari KSP

Karena itu gugus tugas perlu membuat selter perawatan dan isolasi mandiri di tingkat desa. Selter ini untuk memfasilitasi penderita bergejala ringan atau tanpa gejala yang kesulitan melakukan isolasi mandiri di rumah. Langkah ini harus diterapkan secara masif se-DIY dan secepatnya dilakukan. Sejauh ini baru Kabupaten Bantul yang cukup baik mengembangkan selter desa.

"Saat ini kecuali di Bantul, warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau ringan hanya diperintahkan isolasi mandiri dan tanpa pantauan yang jelas. Jadi puskesmas melakukan tracing, testing, tapi treatment nya tidak memadai. Inilah yang menjadi salah satu masalah mengapa kasus masih tinggi meskipun sudah perpanjangan PPKM empat kali," ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Pemerintah Siapkan Kartu Prakerja untuk Calon Pengantin, Jomblo Minggir Dulu

Anggaran untuk selter desa juga perlu didukung Pemda DIY dan kabupaten/kota. Jangan seluruhnya dibebankan kepada kalurahan karena saat ini anggaran mereka sudah minim.

"Saya minta Pemda DIY anggarkan minimal Rp100 juta per selter desa atau kecamatan dari BTT [bantuan tidak tetap] untuk beli sarpras nya. Jika misal buat 78 kecamatan hanya Rp7.8 miliar. Maka 100 juta bisa dijadikan satu atau dua selter, tergantung kesiapan gedungnya," ujarnya.

Advertisement

Pelibatan masyarakat sangat perlu dilakukan dalam pelaksanaan selter desa, dan ini menjadi tugas pemerintah kalurahan. Belajar dari berbagai selter di Bantul, semangat gotong royong masyarakat di sana tinggi sehingga anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk operasional bisa ditekan.

Huda mendesak Pemda DIY agar treatment dengan fasilitasi selter isolasi di desa atau kecamatan bisa segera dilakukan. Harapannya kasus Covid-19 di Bumi Mataram dapat berangsur turun dan PPKM tidak diperpanjang lagi.

Baca juga: Muhammadiyah Protes Kemendikbud Hilangkan Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Advertisement

"Jangan irit-irit anggaran pemerintah tapi jadinya treatment tidak dilakukan. Kita keluarkan APBD untuk optimalkan 3T (tracing, testing, dan treatment) itu hasilnya jauh lebih murah daripada PPKM dua minggu. Dengan pembatasan pembatasan yang ada ini pertumbuhan ekonomi negatif, itu artinya puluhan atau bahkan ratusan miliar kita rugi," ucapnya.

Petakan Kebutuhan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan masukan terkait penyediaan selter merupakan ide bagus. Pemda DIY segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk bisa memetakan kebutuhan selter.

Pendanaan selter menurut Aji, dapat menggunakan dana desa jika itu untuk satu wilayah di tingkat kelurahan. Penggunaan dana desa untuk keperluan terkait upaya mengatasi pandemi termasuk memenuhi kebutuhan shelter sendiri sudah mendapat izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau itu [dana] digunakan untuk antar desa bisa saja nanti di-support anggarannya baik dari APBD kabupaten maupun DIY," kata Aji.

Advertisement
Kata Kunci : Pemprov DIY PPKM MIKRO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif