News
Rabu, 28 Juni 2023 - 14:33 WIB

Divonis Ingkar Janji dan Didenda Rp1,2 Miliar, Yusuf Mansur Ajukan Banding

Bisnis.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur hadir di tengah-tengah kader Partai Perindo, Senin (7/11/2022). Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyebut Yusuf Mansur sebagai salah satu calegnya untuk Pemilu 2024. (Youtube Partai Perindo)

Solopos.com, JAKARTA — Yusuf Mansur memutuskan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.

Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, mengonfirmasi bahwa Yusuf Mansur telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut saat dihubungi oleh Bisnis.com pada Rabu (28/6/2023).

Advertisement

Berdasarkan laporan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Yusuf Mansur mengajukan banding pada tanggal 20 Juni 2023. Hingga saat ini, PN Jaksel belum menerima berkas memori banding yang diajukan oleh Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur sebagai tergugat III dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang bernama Zaini Mustofa. Putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel menyatakan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang dijatuhkan pada tanggal 13 Juni 2023.

Advertisement

“Gugatan penggugat sebagian dikabulkan. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dinyatakan melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” seperti yang tertera dalam laman SIPP PN Jaksel pada Rabu (28/6/2023).

Selain dinyatakan melakukan wanprestasi, Yusuf Mansur juga dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9,4 juta.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan melibatkan tiga tergugat lainnya, yaitu PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV. Selain itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an juga termasuk sebagai tergugat dalam kasus ini.

Advertisement

Kemudian, majelis hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Yusuf Mansur Ajukan Banding Dalam Gugatan Penipuan Proyek Batu Bara“.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif