News
Jumat, 18 Maret 2022 - 15:20 WIB

Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Sujud Syukur

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (Antara Foto/Sigid Kurniawan/foc)

Solopos.com, JAKARTA—Vonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan Selatan disambut dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dengan melakukan sujud syukur.

Kedua polisi yang didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu juga tampak menitikkan air mata setelah hakim membacakan putusan.

Advertisement

“Iya, mereka terharu karena [itu] putusan yang adil menurut mereka,” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/3/2022), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas!

Advertisement

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas!

Fikri dan Yusmin mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari tempat penasihat hukum mereka di Jakarta, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi sejumlah pengacara. Sementara di ruang sidang, dua pengacara dari tim penasihat hukum Fikri dan Yusmin hadir dan mendengarkan secara langsung putusan hakim di PN Jakarta Selatan.

Seusai pembacaan putusan, Henry juga mengucap syukur atas putusan majelis hakim karena menurutnya sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum. “Hasilnya, Pasal 49 [KUHP] diterapkan di situ, sehingga [terdakwa] tidak dapat dipidana,” kata Henry.

Advertisement

Baca Juga: Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Ini Alasan Hakim  

Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi, pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

Baca Juga: Ahli Kepolisian: Penembakan Anggota Laskar FPI Seusai Prosedur

Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Advertisement

Pada Desember 2020, enam Laskar FPI meninggal tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda. Mereka yakni Luthfi Hakim, 25, Andi Oktiawan, 33, Muhammad Reza, 20, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, dan Muhammad Suci Khadavi, 21.

Luthfi dan Andi meninggal saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang. Sementara empat Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif