News
Rabu, 21 September 2011 - 12:36 WIB

Kasus suap wisma atlet, Rosa divonis 2,5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dipidana 2 tahun enam bulan penjara dalam kasus suap Wisma Atlet.

Ibunda Rosa yang ikut hadir dalam sidang menangis tersedu-tersedu setelah anaknya divonis bersalah.

Advertisement

Ibunda Rosa, yang datang dengan mengenakan batik berwarna oranye, duduk di bagian depan saat pembacaan vonis. Dirinya hanya dapat menangis tersedu-sedu dan kepalanya bersandar pada pundak seorang kerabatnya.

Sedangkan Rosa, saat pembacaan amar putusan, sempat berdiri beberapa saat sambil mendengarkan hakim membacakan beberapa pertimbangan terhadap kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif