News
Senin, 7 November 2011 - 15:46 WIB

Diturunkan sepihak oleh PT KA, Pramekers protes

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iustrasi suasana di dalam Kereta Prameks (dok)

Iustrasi suasana di dalam Kereta Prameks (dok)

Solo (Solopos.com)--Keluhan pelanggan kereta api (KA) Prambanan Ekspress (Prameks) tidak sebatas pada layanan kereta yang dinilai kurang memuaskan. Pramekers juga mulai mengeluhkan tindakan penurunan penumpang secara sepihak oleh PT KA terhadap pelanggan kartu trayek bulanan (KTB) yang masih mengantongi KTB bulan sebelumnya.

Advertisement

Dewan Penasihat Komunitas Penglaju Jogja Solo (KPJ), Eko Setyanto, menyampaikan bahwa pada tanggal 1 November lalu ada sekitar 14 pelanggan KTB yang diturunkan secara sepihak oleh petugas. Padahal, menurut Eko, meski sudah berganti bulan, KTB itu punya masa tenggang dan berakhir setiap tanggal 8.

“Aturan itu sudah sangat jelas, mengapa kemarin baru tanggal 1 justru ada pelanggan KTB yang diturunkan secara sepihak. Pada tanggal 1 November sore, mereka diturunkan di Stasiun Srowot, Klaten. Pada siang hari, juga ada pelanggan KTB yang akhirnya didenda Rp 10.000 oleh petugas kondektur,” kata Eko.

Sementara itu, PT Kereta Api (KA) tidak membantah keluhan yang disampaikan pelanggan KTB tersebut. Tetapi, di satu sisi PT KA justru akan meninjau ulang pemberlakuan Kartu Trayek Bulanan (KTB) sehubungan dengan adanya pembatasan jumlah penumpang kereta kelas bisnis terutama Prameks.

Advertisement

Pejabat Humas PT KA Daops VI Jogja, Eko Budiyanto, menyampaikan maaf jika ada pelanggan KTB yang masih membawa KTB bulan lalu terpaksa diturunkan di tengah jalan atau di kenakan denda.

“Sehubungan dengan pembatasan jumlah penumpang kereta yang berlaku 21 Oktober lalu, di mana kapasitas maksimal satu gerbong kereta Prameks hanya 150 orang, maka kemungkinan jumlah penumpang reguler ditambah pelanggan KTB bisa saja lebih dari kuota. Kalau pelanggan KTB lama itu nekat naik, ya mohon maaf kalau akhirnya kami turunkan,” kata Eko, kepada Solopos.com, Senin (7/11/2011).

Maka dari itu, lanjut Eko, PT KA akan meninjau ulang pemberlakuan KTB ini. Per bulan, PT KA mencatat pengguna KTB bisa mencapai rata-rata 350 orang. “Nanti akan kami estimasi lagi, akan kami data lagi, dan kami tinjau ulang pemberlakuannya sehingga tidak bentrok dengan aturan pembatasan jumlah penumpang kereta itu. Tidak dicabut tapi akan kami atur ulang.”

Advertisement

(haw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif