News
Senin, 14 Maret 2022 - 17:58 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Jaksa Tidak Serius

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penangkapan Munarman oleh Densus 88 (Detik.com-dok.istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Advertisement

Terhadap tuntutan tersebut, Munarman akan mengajukan pembelaan karena menganggap jaksa tidak serius.

Baca Juga: Sampai di Polda Metro, Tangan Munarman Diborgol Mata Ditutup

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Menurut jaksa, Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Simpatisan FPI, Munarman Duga Sengaja Disusupkan

Advertisement

Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif