News
Rabu, 4 Januari 2023 - 21:10 WIB

Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 Tahun

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan terdakwa lain menjalani sidang korupsi ekspor minyak goreng, di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/12/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Obral vonis ringan dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk para terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Selain Bos Wilmar Group, Master Parulian Tumagor divonis 1,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Advertisement

Sebelumnya jaksa menuntut Piere Togar dan Stanley MA dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp15 triliun.

Menurut hakim, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

Advertisement

Menurut hakim, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Rabu (4/1/2023).

Hakim tidak menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.

Advertisement

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti yang nilainya lebih dari Rp15 triliun.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memperberat dan meringankan. Untuk hal memperberat terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Advertisement

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Petinggi Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Lolos dari Hukuman Uang Pengganti”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif