News
Rabu, 4 Januari 2023 - 20:50 WIB

Dituntut 12 Tahun, Bos Wilmar Group Divonis 1,5 Tahun karena Tua dan Sopan

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), Master Parulian Tumagor dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Persidangan kasus korupsi dalam kasus ekspor minyak goreng antiklimaks. Para terdakwa yang dituntut lebih dari 10 tahun mendapat vonis ringan antara satu tahun hingga 1,5 tahun.

Alasan vonis ringan karena terdakwa sudah tua dan bersikap sopan selama persidangan.

Advertisement

Vonis ringan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dikutip dari Bisnis, Rabu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), Master Parulian Tumagor divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Advertisement

Dikutip dari Bisnis, Rabu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), Master Parulian Tumagor divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

“Terdakwa Master Parulian Tumagor dihukum 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).

Advertisement

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memperberat, perbuatan Master dimulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara untuk hal meringankan hakim menilai Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan telah berusia lanjut,” ujar hakim.

Advertisement

Master terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).

Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita oleh negara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun, Vonis Hanya 1,5 Tahun Penjara”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif