News
Rabu, 15 Maret 2023 - 09:12 WIB

Dituduh Terlibat Kasus Gratifikasi, Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW

Newswire  /  Rudi Hartono  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

Solopos.com, JAKARTA–Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari, dikutip dari Antara.

Advertisement

Pelaporan ini berkaitan dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi/suap senilai Rp7 miliar.

Dalam laporan tersebut, Sugeng menyebut Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh Wamenkum sebagi asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Advertisement

Dalam laporan tersebut, Sugeng menyebut Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh Wamenkum sebagi asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar.

Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Advertisement

Yogi akan tetap melakukan klarifikasi kepada KPK mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan kepada KPK.

Meski demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Advertisement

Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH [Wamenkumham] sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif