Solopos.com, JEPARA — Seorang kepala desa diperiksa aparat Polres Jepara, Jawa Tengah karena diduga menganiaya seorang pemuda.
Sang kades menuding pemuda berinisial AT itu berselingkuh dengan istrinya.
“Laporan warga kami terima pada tanggal 18 Agustus 2021. Pada saat sekarang masih dilakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat dmimintai konfirmasi Antara di Jepara, Rabu (27/10/2021).
Ia menyebutkan kepala desa berinisial MS itu diduga menganiaya AT di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Baca Juga: Keren! Pemuda Jepara Ini Sulap Desa Terpencil Jadi Super Megah
Kronologi kejadian berdasarkan data awal, korban diminta datang oleh istri kades berinisial N ke sebuah hotel, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada tanggal 4 Agustus 2021.
Setelah korban datang, sempat berbincang dengan istri kades tersebut selama beberapa menit. Tidak berapa lama MS datang ke hotel tersebut. Ada dugaan pelaku menyetrum tubuh korban serta melakukan penamparan.
Korban juga dibawa ke Kudus kemudian diturunkan di Terminal Kudus.
Baca Juga: Dini Mitasari, Srikadi Sepak Takraw Asal Jepara Berprestasi
Sementara itu, pengacara pelapor Budi Setyono mengungkapkan AT memang mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Jepara pada tanggal 12 Agusutus 2021.
“Dia meminta bantuan pendampingan karena sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan seseorang, yang katanya salah seorang petinggi atau kepala desa di Jepara,” ujarnya.
Pemuda tersebut lantas diantar untuk melapor ke Polres Jepara. Pada saat ini, kata dia, masih menunggu proses di kepolisian dengan tetap mengedepankan pada asas praduga tidak bersalah.