News
Senin, 9 Juni 2014 - 18:40 WIB

Dituding Korupsi, Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA —  Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Koruptor melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut kuasa hukum pelapor, Sahroni, pria yang akrab disapa Cak Imin itu terlibat dalam dugaan penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

Advertisement

“Kami ke sini [Gedung KPK] atas dugaan pekerjaan fiktif, mark up, kekurangan volume, dan penyimpangan spesifikasi kontrak yang dilakukan Kemenakertrans,” ujar Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Sahroni mengatakan dugaan penyimpangan itu berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi. Dari data itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp19 miliar. “Yang bertanggung jawab di Kemenakertrans yaitu MI,” katanya.

Karena dugaan kecurangannya diketahui BPK, pimpinan Kemenakertrans juga diduga melakukan negosiasi dengan BPK untuk meminta keringanan pembayaran kerugian negara. “Semula pembayaran Rp19 miliar, lalu menjadi Rp14 miliar lebih. Pembayaran Rp14 miliar itu dilakukan juga dengan dicicil sesuai dengan Plan of Action (POA),” terangnya.

Advertisement

Atas data ini pula, pihaknya meminta KPK untuk menyelidiki dan mengusut dugaan penyimpangan dan manipulasi di Kemenakertrans tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif