News
Kamis, 5 April 2018 - 20:30 WIB

Dituding IDI, dr Terawan: Tunjukkan Mana Iklan Cuci Otak Saya!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan sanksi pemecatan kepada dr Terawan Agus Putranto salah satunya karena dugaan adanya iklan terapi cuci otak dengan klaim bahwa pengobatan melalui terapi tersebut dapat menyembuhkan pasiennya. Terawan pun membantah tudingan itu.</p><p>Dengan tegas, dokter TNI berpangkat mayor jenderal ini membantah jika dirinya memuji diri sendiri atau mengiklankan terapi cuci otak temuannya tersebut. "Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).</p><p>Laki-laki lulusan Universitas Gajah Mada ini justru bertanya-tanya iklan tentang terapi cuci otak seperti apa yang dituduhkan kepadanya. "Lah saya tidak tahu iklan yang mana, karena tidak boleh [beriklan], harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin, ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ungkapnya.</p><p>Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo pada Selasa (2/4/2018) di Kantor Pusat IDI sempat menjelaskan bahwa dari 21 pasal yang tercantum di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) ada dua pasal yang diabaikan oleh dr Terawan. Pasal itu adalah pasal 4 dan 6.</p><p>Pasal 4 berbunyi; " Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri". Sedangkan pasal 6 berbunyi; " Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat".</p><p>Prijo mengklaim dr Terawan tidak menaati kedua pasal tersebut. Alasannya, Terawan dianggap mengatakan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan melalui terapi cuci otak (kuratif) dan pencegahan (preventif).</p><p>Mengenai dugaan iklan yang dilakukan oleh dr Terawan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan seluruh biaya yang masuk di RSPAD itu diatur oleh Kementerian Keuangan. "Jadi soal iklan, seluruh biaya dan sebagainya diputuskan Kementerian Keuangan, membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan [kalau] diiklankan [terapi cuci otak]," jelas Abdul.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif