News
Selasa, 20 Juni 2023 - 19:49 WIB

Ditolak Tim Medis dan 2 Fraksi, RUU Kesehatan Omnibus Law Jalan Terus

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan nakes berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Meskipun mendapat penolakan keras dari tenaga kesehatan karena dianggap tidak berpihak kepada tim medis dan pasien, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law jalan terus.

Selain tim medis, penolakan juga datang dari dua fraksi di DPR yakni Fraksi Demokrat dan PKS.

Advertisement

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU Kesehatan Omnibus Law akan diambil keputusan tingkat II untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Masa Persidangan DPR saat ini.

“Insya Allah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat duanya pada waktu yang tepat,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Puan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dan mencermati RUU Kesehatan yang telah diambil persetujuan dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, Senin (19/6/2023).

Advertisement

“Alhamdulillah di tingkat I sudah diputuskan,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Meski demikian, lanjut dia, ada dua dari sembilan fraksi DPR RI yang menolak untuk meneruskan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR.

Namun penolakan dua fraksi itu tidak mempengaruhi kelanjutan pembahasan RUU yang ditentang keras kalangan medis tersebut.

“Walaupun masih ada teman-teman dari dua fraksi yang tidak menyetujui, namun kan sesuai dengan mekanismenya, tingkat I itu sudah menjadi satu keputusan yang kemudian bisa diambil untuk jadi suatu keputusan di DPR,” tutur dia.

Advertisement

Pada Senin (19/6/2023), Komisi IX DPR menggelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan sebagai undang-undang melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan.

Tiga fraksi lain yaitu Golkar, Nasdem, dan PKB menyetujui dengan catatan.

Advertisement

Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Seperti diketahui, lima organisasi profesi kesehatan mendesak DPR segera menghentikan pembahasan RUU Kesehatan omnibus law.

Tuntutan ini mereka sampaikan saat demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023), dan diikutip puluhan ribu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Berikut sebagian dari banyak alasan mereka menolak RUU Kesehatan yang baru:

Advertisement

1. Tanpa kepastian hukum organisasi profesi

RUU Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker.

Dalam RUU ini, sembilan undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.

2. Hapus pembiayaan tenaga kesehatan

RUU sapu jagat itu dinilai menghapuskan anggaran pembiayaan nakes yang sebelumnya sebesar 10 persen tertuang dalam APBN dan APBD.

3. Penyusunan RUU tidak transparan

Dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU Kesehatan, kelima organisasi profesi sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) tidak dilibatkan.

4. Risiko impor nakes asing

Dalam Pasal 235 RUU Kesehatan disebut memperbolehkan dokter asing untuk berkarya di rumah sakit Indonesia.

Impor tenaga kesehatan asing itu dinilai berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Advertisement

5. Aborsi diperbolehkan 14 pekan

Dalam UU Kesehatan lama pasal tentang aborsi mengatur maksimal delapan pekan. Dalam RUU yang baru aborsi diperbolehkan hingga 14 pekan.

Pasal terkait aborsi dalam RUU Kesehatan dinilai berpotensi meningkatkan angka kematian.

6. Pembahasan RUU terkesan dikebut

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menilai pembahasan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru untuk disahkan.

Draf yang merupakan inisiatif pemerintah diserahkan Februari 2023 dan langsung dibahas untuk disahkan.

Tim medis menuding aroma komersialisasi kesehatan sangat kental dalam RUU tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif