News
Rabu, 5 Mei 2021 - 15:58 WIB

Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengemudi Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Pajero berpelat biru berpelat nomor SN 45 RSD dihentikan dan diberi surat tilang polisi. (dok. Polda Metro Jaya)

Solopos.com, JAKARTA - Polisi menghentikan dan memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil Mitsubishi Pajero di ruas jalan Tol Cawang, Jakarta. Mobil itu diberi tilang karena memiliki pelat nomor nyeleneh, SN 45 RSD warna biru.

"Iya betul, tadi ditilang di Tol Cawang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Advertisement

Dihubungi secara terpisah, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan pengemudi kendaraan tersebut diberi surat tilang pada pukul 11.00 WIB. Saat itu petugas melihat kecurigaan pada pelat nomor mobil tersebut. "Yang bersangkutan mau ke Bogor," kata Akmal.

Revisi Sistem Penyuluhan Pertanian, DPD RI Jaring Aspirasi ke UNS

Polisi kemudian memeriksa pengemudi tersebut. Pengemudi bernama Rusdi Karepesina, 55, ini tidak memiliki surat-surat kendaraan saat diperiksa polisi.

Advertisement

Ketika ditanya polisi, si pengemudi mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Pengemudi tersebut pun memperlihatkan SIM miliknya keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. "Dia ngaku-nya warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," imbuhnya.

Dari foto yang diterima detikcom, SIM pengemudi tersebut bertuliskan “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”. Di foto itu juga tertulis keterangan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) dengan masa berlaku seumur hidup dan berlaku secara internasional.

Pejabat dan ASN Dilarang Open House saat Lebaran

Advertisement

Rusdi Karepesina diketahui merupakan warga kelahiran Ambon.  Karena kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat sah, petugas kemudian membawa Rusdi ke kantor polisi. Saat ini Rusdi Karepesina masih diperiksa polisi.

"Surat kendaraan [resmi] nggak ada. Cuma bawa STNK/SIM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ungkap Akmal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif