News
Minggu, 18 Juli 2010 - 12:13 WIB

Ditetapkan sebagai tersangka, Ari Muladi kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ari Muladi kecewa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ari beranggapan selama ini sudah bersikap kooperatif untuk mengungkap rekayasa kasus pimpinan KPK Bibit-Chandra.

“Dia bertanya-tanya selama ini sudah kooperatif dan mengambil risiko untuk mengungkapkan rekayasa kasus Bibit-Chandra, tetapi KPK bersikap seperti ini,” kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, saat dihubungi, Minggu (18/7).

Advertisement

Sugeng mengatakan dia dan kliennya mengaku menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akan tetapi dia menilai alasan yang digunakan KPK untuk menetapkan Ari sebagai tersangka tidak tepat.

Menurut Sugeng, kalau Ari dijadikan tersangka karena dituding ikut menandatangani kronologi 15 Juli 2009 yang menyebut ada aliran dana ke pimpinan KPK, hal itu tidaklah tepat. Sebab Ari sudah mencabut keterangan itu dan menyatakan tidak benar.

“Ini sudah dicabut Ari Muladi pada 26 Agustus 2009, jauh sebelum Anggodo ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Advertisement

Kalau Ari ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kronologi itu semestinya KPK sudah sejak jauh-jauh hari melakukan itu. “Atau jangan-jangan memang tida ada alasan dan fakta-fakta hukum yang kuat,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka terkait upaya penyuapan pimpinan KPK yang dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo.

Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, Ari Muladi disangkakan Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. KPK telah menerbitkan surat perintah penyididikan (Sprindik) Ari Muladi pada Jumat (16/7).

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ari Muladi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif