News
Rabu, 13 April 2022 - 00:19 WIB

Ditangkap Lagi, Tahanan Kabur dari Penjara karena Kangen Istri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dendi Irawan, tersangka kasus korupsi kabur dari penjara karena kangen istri dan anaknya. (Antara)

Solopos.com, KAPUAS HULU — Dendi Irawan, tersangka kasus korupsi yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Minggu (10/4/2022), berhasil ditangkap, Selasa (12/4/2022).

Ternyata, pelaku nekat kabur dari penjara karena kangen istri dan anaknya.

Advertisement

“Tersangka Dendi mengaku kabur dari Rutan hanya ingin menemui anak istrinya dan tidak ada tujuan lain,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, saat jumpa pers di Polres Kapuas Hulu, Selasa sore.

Baca Juga: Tersangka Korupsi di Kalbar Buron, Ditangkap, Eh Kabur Lagi

Advertisement

Baca Juga: Tersangka Korupsi di Kalbar Buron, Ditangkap, Eh Kabur Lagi

Disampaikan France, penangkapan terhadap Dendi Irawan dipimpin oleh Kapolsek Jongkong Ipda Dendy Arif Setiady dibantu anggota Polsek Selimbau.

Dia menceritakan pengejaran terhadap tersangka Dendi Irawan dilakukan sejak Senin (11/4/2022). Kapolsek Jongkong Dendy Arif Setiady mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan Aipda Sarwono terkait keberadaan tersangka sehingga mereka segera menuju Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau menggunakan speed boat.

Advertisement

Karena sudah larut malam, anggota kepolisian memutuskan untuk kembali ke rumah warga di Dusun Lumpak Mawang untuk beristirahat dan akan melanjutkan pencarian esok harinya.

Baca Juga: Tahanan Polres Boyolali Kabur: 5 Berhasil Ditangkap, 2 Masih Diburu

Dikatakan France, sekitar pukul 06.45 WIB, Kapolsek Jongkong dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.

Advertisement

“Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka,” jelas France.

Dijelaskan France, tersangka kemudian dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena Dendi Irawan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif