News
Rabu, 10 November 2021 - 17:43 WIB

Ditangkap KPK, Petinggi PT Adhi Karya Diduga Korupsi saat Bangun IPDN

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko. Dono ditahan karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menuturkan Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Dono akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah persebaran Covid-19 di dalam rutan KPK.

Advertisement

Baca Juga : Menag akan Bangun KUA atau Madrasah di Tanah Hibah Rampasan Korupsi

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP [Dono Purwoko] selama 20 hari pertama terhitung tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (10/11/2021).

KPK sudah menjerat Dono dalam kasus tersebut sejak 2018. Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi pada 2010. Saat itu, Dono dibantu mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, untuk mengeruk uang negara.

Advertisement

Baca Juga : Kasus TPPU Bupati Puput, KPK Geledah Lagi 3 Rumah di Probolinggo

Dudy Jocom tengah menjalani pidana 4 tahun penjara saat ini sedangkan Adi belum ditahan dengan alasan sakit. KPK menyebut tiga orang itu diduga merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Dono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif