News
Selasa, 28 Agustus 2018 - 23:02 WIB

Ditangkap KPK, Ketua PN Medan Dibawa ke Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pimpinan <a href="http://news.solopos.com/read/20180828/496/936631/4-hakim-ditangkap-kpk-di-medan-termasuk-hakim-pemvonis-meiliana" target="_blank" rel="noopener">Pengadilan Negeri (PN) Medan</a> dan tiga orang lain yang diamankan pada Selasa (28/8/2018) ke Jakarta.</p><p>"Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta, kemungkinan akan mendarat sekitar pukul 22.00 WIB malam ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa malam.</p><p>KPK mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yaitu Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke, hakim Merry Purba serta PNS, dan staf PN Medan lainnya.</p><p>"Yang dibawa ada pimpinan PN, dua panitera, dan satu orang pegawai terdakwa [Tamin Sukardi]," ujar Febri.</p><p>Berdasarkan informasi, pimpinan PN Medan yang dimaksud adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Sedangkan Tamin Sukardi adalah terdakwa yang divonis oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp132 miliar.</p><p>"Mereka dibawa untuk proses lebih lanjut, ada sejumlah hal yang perlu diverifikasi lagi," kata Febri.</p><p>Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum mereka.</p><p>Sebagai catatan, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang juga memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana. Kasus itu bermula hanya karena Meiliana meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pengeras suara masjid dekat rumahnya saat mengumandangkan azan.</p><p>Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jl Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif