News
Selasa, 14 Januari 2014 - 08:46 WIB

Ditahan, Bupati Rembang Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANGBupati Rembang, Mochamad Salim, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Rembang 2006-2007 senilai Rp4,19 miliar ditahan Polda Jateng, Senin (13/1/2014).

Edi Heryanto, penasihat hukum Mochammad Salim, menyatakan akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jateng.

Advertisement

Pasalnya, saat ini kondisi Bupati Rembang tersebut tidak sehat, karena baru beberapa bulan menjalani operasi jantung di Singapura.

“Kami segera mengajukan penangguhan penahanan Pak Salim, karena haru melakukan cek kesehan jantung berkala,” tandas dia.

Seperti diketahui penyidik Polda Jateng pada 2010 telah menetapkan Bupati Rembang, Mochamad Salim sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 ke PT PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp35 miliar.

Advertisement

PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha, antara lain industri, peternakan, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan stasiun pengisisin bahan bakar umum (SPBU).

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam penyertaan modal ke RBSJ itu senilai Rp4,19 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif