News
Minggu, 19 Maret 2023 - 13:51 WIB

Diskriminasi Pelayanan terhadap Pasien BPJS Kesehatan Nyata, Ini Buktinya

Rudi Hartono  /  Pernita Hestin Untari  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik layanan kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Perilaku tiga tenaga kesehatan (nakes) puskesmas di Sulawesi Tengah dalam video menggambarkan perbedaan layanan terhadap pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial belakangan ini, dinilai mempertegas pandangan negatif ihwal layanan kesehatan masyarakat.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa masyarakat mengeluhkan mendapatkan perlakuan berbeda saat mengakses kesehatan karena mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement

Mereka merasa layanan kesehatan yang diterima diskriminatif lantaran pasien umum (membayar secara pribadi) diperlakukan baik, sedangkan pasien BPJS Kesehatan diperlakukan kurang baik.

Ombudsman mendapat cukup banyak pengaduan terkait layanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Advertisement

Ombudsman mendapat cukup banyak pengaduan terkait layanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman Belinda Wastitiana Dewanty mengatakan jumlah pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.

Pada 2021, pengaduan masyarakat yang diterima mencapai 300 aduan. Masyarakat mengkritik secara detail pelayanan kesehatan pada masing-masing fasilitas kesehatan (faskes). Jumlah tersebut meningkat pada 2022 menjadi 400 aduan.

Advertisement

Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak menampik pernah ada diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Dia mencontohkan ada pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) yang dirawat di basement RS bersangkutan. Ali menilai hal tersebut terjadi karena terjadinya defisit beberapa tahun lalu.

“Karena defisit, bayarnya telat, dianggap kurang, sehingga RS ya gimana ‘sudah tiga hari aja.’ Contoh lagi sebuah rumah sakit ya, [pasien] BPJS itu di basement,” kata Ghufron kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Advertisement

Ghufron mengaku RS tersebut sudah ditindak tegas dengan memutuskan kerja sama dengan RS bersangkutan. Dia menegaskan tidak ada kebijakan yang membeda-bedakan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum.

Tindakan membedakan pelayanan terhadap pasien melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Selain itu melanggar sumpah dokter.

BPJS Kesejatan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah sepakat menaikkan tarif yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas tingkat lanjutan rujukan (FKTRL). Gufron berharap hal tersebut dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Advertisement

Sebelumnya, video TikTok tiga nakes Puskesmas Lambunu 2, Parigi Moutong, Sulteng yang menggambarkan perbedaan layanan kesehatan kepada pasien umum dengan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan layanan terhadap pasien umum viral di media sosial.

Setelah video mereka viral dan mendapat respons negatif, ketiga nakes terdiri atas satu lelaki dan dua perempuan yang bertugas di itu meminta maaf.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Viral Nakes Bedakan Pasien Umum dan BPJS Kesehatan, Berujung Minta Maaf

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif