News
Jumat, 11 Desember 2009 - 22:23 WIB

Diskriminasi, guru swasta tak dapat tunjangan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo menilai pemberiaan tunjangan tambahan pada guru negeri nonsertifikasi senilai Rp 250.000, per 1 Januari mendatang dinilai diskriminatif.

Menurut Ketua PGRI Solo, Drs Sugiaryo SH MPd, tunjangan tambahan tersebut juga harus diberikan kepada guru swasta, mengingat ketentuan sertifikasi tidak hanya ditujukan pada guru negeri.

Advertisement

Dia mengatakan, pemberian tunjangan tambahan bagi guru swasta dapat menjadi stimulus dan peningkatan kesejahteraan mereka. “Pada prinsipnya saya setuju dengan adanya tunjangan tambahan, tetapi pemberiannya harus merata tidak hanya guru negeri,” jelasnya ketika dihubungi Espos, Jumat (11/12).

Dia mengatakan, dengan adanya tunjangan tambahan tersebut seorang guru harus berkomitmen  untuk meningkatkan kompetensi, seperti mengikuti pelatihan, seminar maupun membuat konsep buku. “Adalah prioritas untuk peningkatan kompetensi guru negeri dan swasta di antaranya kemampuan akademik dan profesionalitas,” jelas dia.

Sementara itu, menurut pengamat pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd menyambut positif mengenai penambahan tunjangan tambahan tersebut bagi guru pegawai negeri karena hal tersebut merupakan upaya untuk peningkatan kesejahteraan guru.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan ada indikasi politik terkait dengan pemberian tunjangan tersebut. “Ya saya melihat ada indikasi politik dan harus diakui nilai tunjangan itu tidak berdampak pada peningkatan kompetensi,” jelas dia.

das

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Diskriminasi Guru Swasta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif