News
Rabu, 15 Desember 2021 - 22:38 WIB

Disidang Kasus Terorisme, Munarman: Firli Bahuri Sosok Idola

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut terdakwa kasus terorisme, Munarman dalam sidangnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Dalam nota pembelaan dari kuasa hukum Munarman, nama Firli Bahuri disebut sebagai sosok idola saat aksi 212 yang berlangsung 2 Desember, lima tahun yang lalu.

Advertisement

Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Karo Dalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal. Foto Firli juga terpampang dalam draf nota pembelaan dari kuasa hukum Munarman.

“Ternyata Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212,” kata Munarman seperti dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Advertisement

“Ternyata Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212,” kata Munarman seperti dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Dalam nota setebal 84 halaman itu, ada empat buah foto Firli Bahuri. Dalam foto itu, Firli terlihat memakai kopiah berwarna hitam dan berada di atas mobil komando.

Firli juga tampak berpose bersama peserta aksi 212 yang hadir ketika itu.

Advertisement

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar di PN Jaktim 

Firli dalam eksepsinya, disampaikan Munarman sebagai sanggahan atas dakwaan JPU soal perencanaan aksi terorisme.

“Pada bagian ini saya buktikan pernyataan saya di atas bahwa antara tuduhan yang dialamatkan kepada saya sebagai otak teroris dengan berbagai peristiwa pascatempus delicti yang dituduhkan kepada saya,” ujar dia.

Advertisement

Mantan Sekretaris FPI itu didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah/ISIS.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan.

Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada 27 April 2021.

Advertisement

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Baiat Teroris 

Selain itu, penangkapan Munarman berkaitan dengan aktivitas baiat teroris yang dilakukan di tiga kota yakni Jakarta, Makassar, dan Medan.

“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi bahkan telah memegang bukti video kehadiran Munarman dalam acara tersebut, termasuk pengakuan eks simpatisan ISIS Makassar, Muhammad Fikri Oktaviadi, dan simpatisan organisasi terlarang FPI, Anzhar.

Kala itu, dalam kesaksiannya, baik Fikri maupun Anzhar menyebut Munarman hadir dalam baiat teroris di Makassar yang dihadiri mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif