News
Selasa, 6 September 2022 - 20:33 WIB

Disebut Tak Harmonis, Jenderal Dudung Kandidat Kuat Pengganti Andika Perkasa

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam kuliah kebangsaan di Kampus Terpadu Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/8/2022). (Antara/Ho-Dispenad)

Solopos.com, JAKARTA — Disebut tidak harmonis dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ternyata menjadi salah satu kandidat kuat sebagai Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa yang lahir pada 21 Desember 1964 akan pensiun pada Desember 2022, atau hanya setahun setelah menjabat sebagai Panglima TNI.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, saat dilantik pada 17 November 2021 Jenderal Andika Perkasa tercatat sebagai Panglima TNI tertua sepanjang sejarah.

Seperti diketahui, hubungan Andika Perkasa dan Dudung disebut tak harmonis sehingga menjadi sorotan tajam Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Tak Akur, Panglima TNI Tak Dilapori KSAD Soal Kematian Anggota Kopassus

Advertisement

Dalam berbagai kegiatan resmi TNI, dua jenderal bintang empat itu tak pernah tampil bareng.

Dari berbagai informasi, pemicu ketidakharmonisan dua jenderal itu karena anak Dudung sempat tidak diterima masuk Akademi Militer (Akmil).

Jenderal Andika Perkasa akan memasuki pensiun sebagai prajurit pada Desember 2022. Otomatis masa jabatannya sebagai Panglima TNI juga akan berakhir.

Baca Juga: Anak Dudung Ditolak Masuk Akmil Picu Ketidakharmonisan Panglima TNI-KSAD

Advertisement

Lalu, siapa akan menggantikan perwira tinggi yang lama berkarier di satuan baret merah, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu?

Sesuai aturan, Presiden akan mengajukan calon Panglima TNI kepada DPR untuk menjalani uji kompetensi.

Calon tersebut perwira tinggi yang pernah menduduki Kepala Staf Angkatan dan belum memasuki masa pensiun.

Dengan ketentuan itu maka yang berpeluang dipilih Presiden Joko Widodo saat ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Advertisement

Baca Juga: Panglima Andika Perkasa Tepis Isu Pecah Kongsi dengan KSAD Dudung

Selain Dudung, kandidat lainnya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.

“Presiden Jokowi akan melihat peluang ketiga perwira tinggi itu dengan menggunakan sejumlah parameter, yakni usia para kandidat dan sistem bergilir antarangkatan,” tulis pengamat militer, M. Astro, Minggu (4/9/2022).

Dari sisi umur, ketiganya memiliki peluang yang sama. Hingga Desember 2022, mereka masih memiliki waktu aktif antara satu hingga dua tahun.

Advertisement

Baca Juga: Rombongan KSAD Celaka di Papua, 1 Tentara Meninggal 1 Wartawan Kritis

Jenderal Dudung Abdurachman lahir pada 19 November 1965 atau berusia 57 tahun. Laksamana Yudo Margono lahir 26 November 1965 atau berusia 57 tahun. Terakhir, Marsekal Fadjar Prasetyo lahir 9 April 1966 atau berusia 56 tahun.

Sistem Bergiliran

Marsekal Fadjar Prasetyo adalah calon yang usia aktifnya paling lama, sekitar dua tahun. Meskipun ketiganya berbeda usia namun mereka sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.

“Sementara dari sisi sistem bergiliran antarangkatan, jika saat ini Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi dari Angkatan Darat, maka pada periode selanjutnya adalah peluang bagi perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut atau TNI Angkatan Udara,” lanjutnya.

Hanya saja, Panglima TNI sebelum Jenderal Andika Perkasa sudah dijabat dari TNI AU, yakni Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Meriahnya Perayaan 1 Abad PSHT, Panglima TNI Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan

Advertisement

Hadi Tjahjanto, setelah pensiun dari TNI, dipilih menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Melihat semua itu, maka yang berpeluang besar untuk dipilih Jokowi adalah Laksamana TNI Yudo Margono, perwira tinggi dari korps pelaut yang pernah menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I

Meskipun demikian, Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD No.29/1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia memiliki hak prerogatif menentukan siapa yang akan dipilih memimpin tentara dari tiga matra itu.

Baca Juga: 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Timika Papua

Selain itu, dalam sejarah di Era Reformasi, Panglima TNI berturut-turut dijabat perwira TNI AD pernah terjadi, yakni saat Jenderal Moeldoko digantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.

“Siapapun yang terpilih, tidak akan memperngaruhi sistem yang sudah mapan kuat di lingkungan TNI. TNI akan selalu solid dalam menjalankan tugasnya untuk bangsa ini, baik dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.”

Baca Juga: Menilik Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa yang akan Pensiun 3 Bulan Lagi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif