News
Jumat, 8 Juli 2022 - 18:46 WIB

Disangka Cabul, Anak Kiai Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, JOMBANG – Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, 42, anak kiai Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santri terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.

Advertisement

Mas Bechi adalah anak pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi yang mempunyai Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Demi Keamanan, Persidangan Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya

Dia mengungkapkan anak kiai Jombang itu disangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Advertisement

Anak kiai Jombang itu melakukan kejahatan seksual kedua di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Anak Kiai Jombang Dibawa ke Mapolda Jatim

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Jangankan Anak Kiai Jombang, Putri Nabi Saja Tak Kebal Hukum

Advertisement

Kronologi penangkapan Mas Bechi, Kamis (7/7/2022), pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

Pukul 23.00 WIB, anak kiai Jombang tersebut menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Ketua PBNU Komentari Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang

Pertimbangan menyidangkan Mas Bechi di Surabaya untuk menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jumat (8/7/2022), memastikan Mas Bechi akan disidang di PN Surabaya.

“Demi menjaga kondusivitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Geram, Warganet Serbu Youtube Motivator Terdakwa Pencabulan Siswa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif