News
Minggu, 30 April 2023 - 00:02 WIB

Dirut Waskita Karya Ditahan, Erick Thohir: Pejabat BUMN Harus Kerja Profesional

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan petinggi salah satu BUMN itu setelah penetapan tersangka.

Advertisement

Menanggapi kasus Dirut Waskita Karya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi peringatan keras kepada petinggi BUMN lainnya agar bekerja secara profesional.

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick Thohir, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Advertisement

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick Thohir, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (29/4/2023).

Pria yang juga Ketua Umum PSSI itu menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Menteri BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung, termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Advertisement

Destiawan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Proyek-proyek fiktif itu diduga merupakan permintaan Destiawan.

Advertisement

Selain Destiawan, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rianto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif