News
Kamis, 6 April 2017 - 19:30 WIB

Dirut Quadra Solution Ceritakan Keterlibatan di Proyek E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Dirut PT Quadra Solution menceritakan keterlibatan perusahaan itu dalam proyek e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP menceritakan keterlibatan perusahaannya dalam proyek itu.

Advertisement

“PT Quadra terlibat secara aktif dalam proyek KTP-E karena kami ikut sebagai anggota konsorsium Percetakan Negara RI [PNRI],” kata Anang saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

“Yang membentuk konsorsium siapa?,” tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Saat awal-awal tahun 2011, saya mendengar kabar ada proyek KTP-E. Lalu saya mencoba menghubungi beberapa rekan IT yang lain saya coba telepon kemudian saya dengar dalam proyek KTP-E itu harus konsorsium karena harus ada perusahaan printing dan konsultan,” jawab Anang.

Advertisement

“Yang membentuk konsorsium siapa?,” tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Saat awal-awal tahun 2011, saya mendengar kabar ada proyek KTP-E. Lalu saya mencoba menghubungi beberapa rekan IT yang lain saya coba telepon kemudian saya dengar dalam proyek KTP-E itu harus konsorsium karena harus ada perusahaan printing dan konsultan,” jawab Anang.

“Siapa yang menerangkan bahwa harus dibentuk konsorsium?” tanya Jaksa. “Waktu itu sales saya yang kebetulan ada di Adminduk Kemendagri memberitahu itu,” jawab Anang.

“Ketika membentuk konsorsium anggotanya konsorsium siapa saja?” tanya Jaksa. “PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo,” jawab Anang.

Advertisement

“Apakah membuat suatu sekretariat sendiri sehingga konsorsium bisa bekerja?,” tanya Jaksa. “Awalnya waktu membuat konsorsium waktu itu di Sucofindo tetapi sebelum konsorsium itu terbentuk, kami sering kali ketemu di PNRI, jadi seolah-olah markas konsorsiumnya itu di PNRI,” jawab Anang.

Anang juga ditanya soal peran Vidi Gunawan, adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Siapa Vidi Gunawan?” tanya salah satu anggota JPU KPK. “Vidi Gunawan adiknya Andi Agustinus,” jawab Anang.

Saat ditanya peran Vidi, Anang mengaku tidak kenal Vidi sebelum bertemu saat persiapan tender di Percetakan Negara RI (PNRI). “Saya baru tahu dia namanya Vidi,” jawab Anang.

Advertisement

“Saya kaitkan dengan Andi Narogong bahwa proyek ini adalah proyek Andi Narogong, apakah Andi menerangkan bahwa proyeknya nanti senilai sekian triliun dalam pembicaraan dengan Anda?” tanya Jaksa KPK.

“Tidak, jadi begini pak saya ketemunya dengan Pak Dedi (Dedi Priyono), setelah konsorsium terbentuk saya baru ketemu dengan Andi di PNRI,” jawab Anang. “Andi menerangkan apa?” tanya jaksa.

“Andi cuma menanyakan apakah ada kesulitan barangnya segala macam kalau ada kesulitan coba lah hubungi Pak Dedi untuk minta tolong. Andi tidak ngomong penganggaran,” jawab Anang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif