News
Selasa, 19 April 2011 - 13:16 WIB

Dirjen Pemasyarakatan prihatin terhadap sipir terlibat Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap (Solopos.com)–Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono mengaku prihatin karena masih ada sipir yang merupakan pegawai lembaga pemasyarakatan terlibat dalam jaringan narkoba.

“Itu yang saya prihatin betul, apa dia tidak mengerti, apa dia sudah tidak bisa menghindar karena sudah masuk jaringan. Tapi kenyataannya, saya prihatin betul dengan situasi seperti ini masih mau ikut (dalam jaringan narkoba, red.),” kata dia kepada wartawan, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/4/2011).

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Untung terkait kasus pegawai Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Skrtn, 46, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap pada Jumat (15/4/2011) karena tertangkap basah menjadi kurir sabu bagi salah seorang narapidana di tempatnya bekerja.

Oleh karena itu, imbuh Untung Sugiyono , pihaknya akan memberhentikan Skrtn jika terbukti bersalah.

Advertisement

Oleh karena itu, imbuh Untung Sugiyono , pihaknya akan memberhentikan Skrtn jika terbukti bersalah.

Disinggung pengakuan tersangka Skrtn kepada kepolisian jika ada sejumlah pegawai lainnya yang terlibat narkoba, dia  menyatakan, pihaknya akan berusaha menegakkan aturan.

“Bukan hanya di Nusakambangan, tetapi di seluruh Indonesia, kita sudah bagi rayon, adakan sosialisasi. Kita mengingatkan mereka kembali, ada aturan-aturan, SOP-SOP (standard operation procedure) yang harus mereka patuhi, bagaimana partisipasi melakukan pemberantasan narkoba, termasuk semua pegawai secara berkala kita lakukan tes urine,” paparnya.

Advertisement

“Apabila masih ada pegawai yang melanggar disiplin, kita tes urine seketika itu,” tegasnya.

Terkait Nusakambangan yang sejumlah pegawai lapasnya diketahui terlibat narkoba, dia menyampaikan, jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengambil tindakan.

“Bahkan Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, red) sendiri ke sini,” tambah Untung.

Advertisement

Menurut dia, penanganan yang dilakukan di Nusakambangan, antara lain pemberlakuan satu pintu masuk, menempatkan petugas dari Polres Cilacap untuk membantu memeriksa pengunjung, dan di setiap unit pelaksana teknis (UPT) sudah ada larangan pegawai membawa masuk telepon seluler ke dalam lapas.

Dalam hal ini, ucap dia, telepon seluler milik pegawai lapas harus dimasukkan ke dalam locker.
Jammer

Disinggung mengenai rencana pemasangan alat pengacak sinyal (jammer), dia mengaku, hingga saat ini masih dalam proses pengadaan.

Advertisement

“Itu harus ada proses pengadaan barang dan jasa,” tandas dia.

Selain itu, urainya, di setiap UPT (lapas) akan ditunjuk  petugas semacam provost yang bertindak sebagai pengawas.

Menurut dia, selama ini hanya ada petugas keamanan di dalam lapas.

Ia menyampaikan, “provost” ini akan terstruktur di dalam organisasi dan fungsinya akan diperluas, sehingga tidak hanya mengawasi narapidana tetapi juga pegawai.

“Kewenangan penghukuman ada dua, kalau pidana akan diserahkan ke polisi, kalau disiplin pegawai sesuai PP 53/2010 yang baru ini,” paparnya.

(Antara/nad)

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Sipir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif