News
Kamis, 19 November 2020 - 20:45 WIB

Dirjen Dukcapil: Belum Perekaman Tapi Ada di DPT, Tetap Bisa Mencoblos

Bc  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih tetap pada pemilu atau pilkada. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 100.359.152 pemilih. Namun, ada 1.754.751 pemilih di DPT belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP. Hal itu juga dibenarkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Kementerian Dalam Negeri siap mendukung penuh KPU dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Advertisement

“Kita sudah rapat di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum melakukan rekam e-KTP ada 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan yang sudah ada 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif dalam pernyataan resminya, Kamis (19/11/2020).

Habis Dilantik, 2.271 Pengawas TPS di Sragen Segera Rapid Test

Advertisement

Habis Dilantik, 2.271 Pengawas TPS di Sragen Segera Rapid Test

Dirjen Dukcapil Zudan mengatakan Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

“Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman KTP elektronik hingga 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih dari 99 persen,” ujar Zudan optimistis.

Advertisement

Zudan menambahkan bahwa dalam Pilkada 2020 mengacu pasal 57 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. Yakni semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT, dapat mencoblos pada 9 Desember 2020.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih. Caranya dengan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

Bawaslu Grobogan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Ini Penjelasannya

Advertisement

Dirjen Zudan juga menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari pencoblosan. Ini dilakukan sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk.

“KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” kata Zudan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif