News
Kamis, 17 Juni 2010 - 14:36 WIB

Direktur penyidikan KPK tidak harus polisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— KPK belum menentukan orang yang akan mengisi posisi Direktur Penyidikan KPK pasca ditariknya Brigjen Pol Suaedi Husein. Namun demikian, KPK mengatakan calon penggantinya tidak harus dari kalangan Polri.

“Perlu diketahui bahwa dalam UU, direktur penyidikan tidak mesti dari polisi,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Advertisement

Johan menjelaskan, selama ini memang posisi direktur penyidikan identik dengan pejabat polisi, namun itu tidak mutlak. Johan menambahkan, hingga kini belum ada calon yang akan mengisi posisi kosong tersebut.

“Setelah direktur peyidikan ditarik Mabes Polri, tugas direktur penyidikan ada di bawah deputi penindakan,” terang Johan.

Johan melanjutkan, di dalam ketentuan UU tentang KPK tidak ada ketentuan yang menyebutkan kalau direktur penyidikan harus berasal dari institusi penegak hukum. Sehingga dimungkinkan KPK mengambil orang di luar pegawai insititusi hukum untuk diseleksi sebagai direktur penyidikan. “Artinya bisa saja KPK tidak ambil dari sana,” terang pria berkacamata tersebut.

Advertisement

Brigjen Pol Suaedi Husein berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri pada 8 Juni 2010 dipromosikan menjadi Kapolda Riau menggantikan Brigjen Pol Adjie Rustam.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif