News
Jumat, 9 Oktober 2009 - 13:39 WIB

Direktur Gratifikasi KPK jadi Deputi BP Migas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lambok Hamonangan Hutauruk dilantik menjadi Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BP Migas. Jabatan ini merupakan jabatan baru di BP Migas.

Pelantikan dilakukan oleh Kepala BP Migas R Priyono atas  nama Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/10).

Advertisement

“Selama ini sejak saya dilantik, BP Migas dianggap lemah dalam pengawasan, dengan masuknya orang KPK dalam tubuh BP migas, diharapkan dapat menjawab keraguan publik terhadap kami,” kata Priyono usai melantik 3 deputi BP Migas baru.

Priyono berharap , dengan masuknya Lambok dalam tubuh BP Migas dapat meningkatkan pengawasan baik di internal BP Migas maupun pengawasan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)

“Masuknya Pak Lambok akan membuat  pengawasan di BP Migas lebih canggih. Apalagi Pak Lambok juga cukup lama di Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), dia nanti bertanggung  jawabnya pada sistem-sistem  pengawasan di dalam internal BP Migas dan juga pengawasan terhadap KKKS,” ujar Priyono.

Advertisement

Selain melantik Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BP Migas, Priyono juga melantik dua deputi baru BP Migas. Deputi Pengendalian Operasi BP Migas yang tadinya diisi Eddy Purwanto, digantikan oleh Budi Indianto, Sementara posisi Djoko harsono sebagai Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas digantikan oleh Wibowo Suseno Wirajawan.

Priyono menambahkan, perubahan organisasi ini merupakan hal ynag bersifat rutin dengan maksud penyegaran dan sekaligus untuk meningkatkan kinerja BP Migas dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan hulu migas di Indonesia.

“Ke depan diharapkan industri hulu migas ini bisa lebih memberikan mandaat dan penerimaan negara sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Priyono.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif