News
Minggu, 22 September 2013 - 15:47 WIB

Direksi BUMN Tak Bisa Langsung Dikenai UU Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Amiruddin Zuhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Jogja/Amiruddin Zuhri Direktur Utama Perum Peruri Prasetio (kiri) menerima tanda lulus sebagai doktor Fakultas Hukum dari ketua tim penguji desertasi Paripurna dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (21/9).

Harian Jogja/Amiruddin Zuhri
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio (kiri) menerima tanda lulus sebagai doktor Fakultas Hukum dari ketua tim penguji desertasi Paripurna dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (21/9).

JOGJA—Para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, namun ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan Negara dan diancam dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Demikian diungkapkan Direktur Utama Perum Percetakan Uang (Peruri), Prasetio dalam desertasi untuk meraih gelar doktor di Fakutas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang terbuka di Fakultas UGM Sabtu (21/9) Prasetio berhasil mempertahankan desertasinya di depan tim penguji dan dinyatakan lulus sebagai doktor dengan cumlaude.

Prasetio mengambil desertasi dengan judul Penerapan Business Judgment Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Prasetio merupakan doktor ke-90 yang diluluskan FH UGM dan doktor ke 2.043 yang diluluskan dari UGM.

Advertisement

Prasetio mengambil desertasi dengan judul Penerapan Business Judgment Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Prasetio merupakan doktor ke-90 yang diluluskan FH UGM dan doktor ke 2.043 yang diluluskan dari UGM.

Menurut dia, ketika direksi mengambil keputusan akan mengandung implikasi bisnis dan hukum. “Jika ternyata keputusan itu membuat BUMN gagal atau merugi yang dimunculkan, maka tidak bisa dituntut dengan UU Tipikor,” tegasnya.

Karena dalam dunia bisnis ada aturan busisess judgmen rule (BJR) yang mengatur tentang sanksi kepada direksi. Dan dalam UU PT, soal BJR itu juga sudah diatur. ”Kecuali direksi melakukan penggelapan maka dia diajukan ke polisi dalam ranah pidana umum. Atau jika dia menyuap maka dia bisa dikenai UU Tipikor,” tambahnya.

Advertisement

Prasetio mencontohkan kasus yang menimpa tiga pejabat PT Telkom yang sudah divonis bersalah, namun kemudian diajukan banding untuk peninjauan kembali (PK). Mereka dianggap merugikan negara karena memberlakukan tarif paket yang nilainya di bawah peraturan Kemenhub. Padahal keputusan itu diambil karena jika mengacu pada aturan Kemenhub dan penjualan dilakukan secara retail tidak akan laku. ”Tetapi kemudian selisih antara tarif Kemenhub dan yang diberlakukan dianggap sebagai kerugian negara. Ini tidak relevan. Keputusan yang diambil semata-mata demi kebaikan lembaga,” ujarnya. Kasus yang sama juga terjadi di PT Pos Indonesia dan PT Merpati Nusantara.

Karena kondisi seperti ini maka banyak direksi BUMN yang kemudian bimbang. Mereka dituntut untuk mencari keuntungan tetapi juga bisa diancam penjara karena tuduhan korupsi. ”Ini saya rasakan ketika enam tahun di Telkom. Investasi sangat lambat karena direksi takut mengambil keputusan bisnis,” tambahnya kepada wartawan usai sidang.

Menurut dia, penelitian yang dilakukannya menunjukkan ada disharmoni hukum publik dan hukum privat. Ada sejumlah kasus yang diteliti menunjukkan putusan direksi murni berdasarkan doktrin  BJR tetapi tetap bermasalah dengan hukum. “BJR yang diatur dalam UU PT itu seharusnya dapat menjadi landasan hukum sekaligus perlindungan hukum bagi direksi persero dari sangkaan aparat penegak hukum,” katanya. Meski diakui perlu pengaturan yang lebih tegas lagi soal BJR di UU PT.

Advertisement

Namun BJR ini ada syarat yang harus dipenuhi. Bahwa keputusan harus didasarkan pada tiga hal yakni prinsip kehati-hatian, itikad baik dan tidak menyalahi kewenangan sebagai direksi. ”Jika tidak memenuhi syarat itu maka harus diberi hukuman. Dan BJR punya sanksi tegas termasuk memiskinkan direksi,” tegasnya.

Prof Nindyo Pramono, Promotor Utama desertasi mengakui apa yang disampaian Prasetio benar. ”Pemerintah inginnya BUMN untung tetapi ketika ada risiko bisnis ancamannya penjara. Padahal jika diterapkan BJR direksi itu bisa saja dimiskinkan sebagai bentuk hukuman,” katanya.

Baik Prasetio maupun Nindyo mengatakan harus ada upaya penerapan BJR yang tegas. Dan ini kerap terhalang disharmonisasi aturan. ”Soal modal pemerintah di BUMN misalnya. Dalam UU PT itu merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Tetapi dalam UU Kekayaan Negara masih menjadi bagian negara. Ini jadi masalah,” tegas Nindyo.

Advertisement

Prof Edward O.S Hiariej, salah satu tim penguji kepada wartawan mengatakan deserasi Prasetio cukup menarik dan tidak bisa dikatakan sebagai upaya melindungi koruptor. ”Tidak [melindungi] tetapi justru menempatkan masalah sesuai tempatnya,” kata Hiariej yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini.

Advertisement
Kata Kunci : Direksi BUMN UU Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif