News
Selasa, 20 September 2022 - 20:57 WIB

Dipicu Uang, 3 Pelajar Aniaya Rekan hingga Meninggal Dunia

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (20/9/2022). (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Tiga pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa lainnya.

Ketiga siswa yang berstatus tersangka itu masing-masing berinisial SJ, MM, dan MKM.

Advertisement

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan motif penganiayaan yang berujung tewasnya pelajar itu karena uang hilang.

“Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Salatiga Tewas, 13 Tentara Jadi Tersangka

Ia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

Advertisement

Baca Juga: Mahasiswa Asing Meninggal Ditebas Parang, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Pada saat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

“Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.

Baca Juga: Guru Diduga Aniaya Siswa SMP Swasta di Klaten, Ditendang dan Diolesi Jelantah

“Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Advertisement

Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun,” ujarnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif