News
Rabu, 7 September 2022 - 03:50 WIB

Dipicu HP, Remaja Magelang Dihukum 8 Tahun karena Habisi Nyawa Rekan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi melakukan pengamanan dalam sidang putusan kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Heru Suyitno

Solopos.com, MAGELANG – Seorang remaja di Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berinisial IA, 15, dihukum delapan tahun penjara setelah terbukti membunuh rekannya, WS, 13.

Putusan kasus pembunuhan berencana itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9/2022).

Advertisement

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” kata Fakrudin.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” kata Fakrudin.

Baca Juga: Diduga Ingin Kuasai Harta, Remaja Habisi Nyawa Kekasih

Vonis kasus pembunuhan berencana tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Advertisement

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.

Baca Juga: Dipicu Dendam, 3 Pemuda Tega Habisi Pelajar SMA

Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi di Grabag.

Advertisement

Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS. Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berharap 10 Tahun

Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.

Advertisement

“Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif