News
Jumat, 3 Mei 2019 - 12:45 WIB

Dipersingkat! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, PALEMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jam kerja berbeda selama Ramadan. Hal itu telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Dikutip dari Antara, Jumat (3/5/2019), jam kerja PNS dipersingkat selama Ramadan 2019 ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Menteri PAN-RB Tahun 2019. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-14.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Advertisement

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Pada surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB tersebut, dijelaskan pula jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Jumlah jam kerja efektif yang dimaksud adalah minimal 32,5 jam dalam satu pekan selama Ramadan.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Advertisement

Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, untuk para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para gubernur, bupati, serta wali kota.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif