News
Jumat, 10 Mei 2019 - 19:00 WIB

Diperiksa KPK Lagi, Ganjar Bantah Kecipratan Duit Haram E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah menerima aliran uang panas dari proyek pengadaaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Pernyataan itu ditegaskan Ganjar setelah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5/2019).

Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa sebagai mantan anggota Komisi II DPR periode sebelumnya. “[soal aliran uang] Oh tidak benar, tidak pernah, saya yakinkan itu,” kata Ganjar Pranowo. 

Advertisement

Politikus PDIP itu memang tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto, sebagai pihak yang menerima uang sebesar US$520.000. Namun, Ganjar menegaskan bahwa hal itu keliru.

Ganjar juga telah memberikan klarifikasi saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP beberapa waktu lalu. Dia juga mengaku tak ada hal baru dalam pemeriksaan kali ini. “Untuk saksi Pak Markus lebih pada proses panganggaran, proses tahapan-tahapan itu saja,” katanya. 

Nama Ganjar Pranowo masuk dalam pusaran kasus itu lantaran pada saat pembahasan proyek e-KTP dia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP. Ganjar sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK.

Advertisement

Namanya juga pernah disebut dalam kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin. Mereka menyebut Ganjar menerima uang US$500.000.

Uang haram itu juga diduga terciprat ke sejumlah pimpinan Komisi II DPR serta Banggar DPR lainnya saat proyek e-KTP mulai direalisasikan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus ini. Selain Ganjar, tim penyidik turut memeriksa Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor.

“[kepada keduanya] Penyidik mendalami keterangan saksi terkait rapat-rapat pembahasan anggaran yang dilakukan tersangka dengan DPR RI,” ujar Febri.

Advertisement

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif