News
Senin, 12 September 2022 - 19:02 WIB

Dipecat sebagai Polisi karena Bantu Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Melawan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (Youtube Presisi TV)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dipecat sebagai polisi karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sama seperti beberapa koleganya, Jerry Raymond melawan dengan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Advertisement

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Advertisement

Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah: Jangan Ada Lagi Kasus Brigadir J

Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Advertisement

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

“Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Disimpan, Kamarudin Duga Ferdy Sambo dan Istri Berbohong

Sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

Advertisement

“Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” kata Nurul.

Baca Juga:AKBP Jerry Raymond Dipecat, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Sambo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif