News
Selasa, 3 April 2018 - 22:05 WIB

Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Bisa Membela Diri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan atau satu tahun dijatuhkan&nbsp;Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)&nbsp;terhadap Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad (dr TAP). Meski demikian, keputusan tersebut belum bisa langsung dieksekusi.</p><p>Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih mengaku sudah menerima hasil putusan MKEK tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindaklanjut dari rekomendasi itu.</p><p>"Biasanya ditunggu yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri," kata Daeng, begitu dia dipanggil saat dihubungi <em>Bisnis/JIBI</em>, Selasa (3/4/2018).</p><p>Daeng menjelaskan bahwa dr Terawan masih memiliki opsi untuk melakukan pembelaan diri dan sangat dipersilahkan jika dr Terawan mau melakukan hal tersebut.</p><p>"Iya kita berharap, beliau [dr Terawan] mau melakukan opsi tersebut," jelasnya lebih lanjut.</p><p>Daeng juga sangat menyayangkan soal bocornya foto surat keputusan MKEK tersebut ke publik karena sebenarnya putusan MKEK tersebut hanya masalah internal organisasi.</p><p>"Yang perlu digarisbawahi adalah sebenarnya masalah ini adalah masalah internal organisasi terkait aturan-aturan etika, kepantasan dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter. Dan sebenarnya bukan untuk konsumsi publik," tukasnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif