News
Jumat, 14 September 2012 - 21:00 WIB

Dinyatakan Pailit, Telkomsel Ajukan Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan Telkomsel di Solo beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

Salah satu kegiatan Telkomsel di Solo beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA— PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan menghormati putusan pengadilan terkait kondisi pailit yang kini disandang perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia itu.

Advertisement

“Terkait dengan masalah pailit yang sedang dihadapi perusahaan menghormati keputusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi,” kata Ricardo Indra, POH Head of Corporate Communication Group PT Telkomsel, Jumat (14/9/2012) kepada JIBI/Bisnis.

Sebagai informasi, Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura.

Operator seluler itu dinyatakan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah mengabulkan permohonan krediturnya, PT Prima Jaya Informatika.

Advertisement

Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar menilai bahwa telah terbukti secara sederhana bahwa Telkomsel memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat kreditur lain. Hal itu telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengadili mengabulkan pernyataan permohonan pailit pemohon [Prima Jaya],” ujar Agus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (14/9). Putusan tersebut menyebabkan Telkomsel dalam kondisi pailit.

Hakim menunjuk tiga kurator yakni Fery Sama, Edino Girsang, dan Mohamad Solihin. Bertindak sebagai hakim pengawas dalam kepailitan adalah Sutoto Adiputro.

Advertisement

Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. “Pasti kami lakukan [kasasi]” katanya saat meninggalkan ruang sidang.

Advertisement
Kata Kunci : Pailit Telkomsel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif