News
Kamis, 8 Desember 2011 - 14:54 WIB

Dinyatakan bersalah hina Raja Thailand, warga AS dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HUKUMAN PENJARA -- Lerpong Wichaikhammat, warga AS kelahiran Thailand, melambai dari sel tahanan di pengadilan kriminal Bangkok, Kamis (8/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

HUKUMAN PENJARA -- Lerpong Wichaikhammat, warga AS kelahiran Thailand, melambai dari sel tahanan di pengadilan kriminal Bangkok, Kamis (8/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

Bangkok (Solopos.com) – Seorang warga AS kelahiran Thailand, Lerpong Wichaikhammat, 55, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, Kamis (8/12/2011), setelah dinyatakan bersalah menghina keluarga kerajaan Thailand.
Advertisement

Wichaikhammat Oktober lalu mengaku bersalah menyebarkan informasi di internet yang dinilai menghina keluarga kerajaan. Dakwaan atas dirinya disusun berdasarkan bukti yang diambil dari blog-nya di AS. Dia ditangkap Mei lalu saat berkunjung ke Thailand.

“Terdakwa dinyatakan bersalah … Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Namun karena terdakwa mengaku bersalah, ini meringankannya sehingga hukumannya dikurangi separuh menjadi dua tahun enam bulan penjara,” ujar hakim pengadilan di Bangkok.

Thailand memiliki hukum pencegahan penghinaan terhadap kerajaan atau lese-majeste yang paling keras di dunia. Jumlah kasus terkait hukum ini dilaporkan melonjak dalam beberapa tahun terakhir dan hukuman yang dijatuhkan juga makin berat, yang kebetulan bersamaan dengan masa kekacauan politik di Negeri Gajah Putih itu.

Advertisement

Pengacara Lerpong, Anon Nampa, menyatakan takkan ada hak naik banding untuk kasus ini. “Sebulan dari sekarang kami akan mengajukan petisi pengampunan dari kerajaan,” katanya.

Orang asing lain yang pernah dinyatakan melanggar hukum lese-majeste ini biasanya hanya akan menjalani hukuman penjara dalam jangka pendek dan kemudian dimaafkan. Namun bagi warga Thailand, hukumannya akan lebih keras. Seorang warga setempat yang didakwa menyebarkan SMS berisi penghinaan telah dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

JIBI/SOLOPOS/bas/Rtr

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif