News
Rabu, 15 Februari 2023 - 08:34 WIB

Dinilai Eks Jamwas Layak Divonis 4 Tahun, Nasib Eliezer Tergantung Hakim

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Richard Eliezer alias Bharada E saat akan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) ini.

Eliezer yang bertindak sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik) berada di urutan terakhir dari semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua .

Advertisement

Sebelum Richard, empat terdakwa lainnya sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis pada Selasa (14/2/2023).

Advertisement

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis pada Selasa (14/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis hukuman 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Advertisement

Pasalnya, Eliezer adalah pelaku yang pada akhirnya berbalik membongkar kejahatan Ferdy Sambo.

“Dia justice collaborator, sesuai UU seharusnya paling ringan. Menurut saya, dia layak dihukum empat tahun,” ujar saat diwawancarai Rosi Silalahi dan ditayangkan di KompasTV, belum lama ini sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (15/2/2023).

Djasman mengagetkan publik pada awal Februari 2023 karena bersuara keras terhadap tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, oleh para juniornya di Kejagung.

Advertisement

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, jadwal sidang Richard Eliezer akan dimulai hari ini mulai pukul 09.00 WIB di PN Jaksel.

Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan pada 18 Januari 2023 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan hukuman 12 penjara kepada pria yang dikenal sebagai Bharada E tersebut.

Advertisement

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mendoakan yang terbaik untuk Richard Eliezer. Rosti tidak menjawab berapa tahun layaknya hukuman Eliezer.

“Semoga Eliezer mendapat kehidupan lebih baik,” ujar perempuan asal Jambi yang kehilangan anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif