News
Kamis, 12 November 2020 - 22:30 WIB

Din Syamsudin Dilaporkan ke KASN, Diduga Langgar Kode Etik PNS

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Din Syamsudin (Detik.com)

Solopos.com, BANDUNG — Din Syamsudin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipip Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Alumni ITB yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) melaporkan Din Syamsudin atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Pegawai Negeri Sipil

Advertisement

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lima orang delegasi anggota GAR ITB melakukan pelaporan langsung ke KASN Jakarta. Delegasi tersebut bertindak mewakili 2.075 anggota GAR alumni ITB lintas angkatan dan lintas jurusan. Mereka mendukung diterbitkannya laporan GAR ITB bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020.

Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan awalnya surat laporan tersebut sudah dilayangkan melalui email pada Oktober 2020 lalu.

“Saat itu kami kirim ke KASN via email dan pos. Nah kemarin itu kami datang sendiri ke KASN untuk menyerahkan secara langsung laporan yang sama. Agar dapat lebih diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh KASN,” kata Shinta saat dikonfirmasi Detik.com, Kamis (12/11/2020).

Advertisement

Duet Prabowo-Ganjar Diprediksi Kuat Menang Pilpres 2024

Data Pelanggaran

Dilihat Detik.com dalam surat laporan tersebut mencantumkan Din Syamsudin sebagai terlapor. Sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB yang dianggap telah melakukan pelanggaran.

“Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang. Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil [PNS],” isi surat laporan GAR ITB.

Advertisement

Tiga Desa Rawan Longsor Di Karanganyar Ditetapkan Jadi Destana

Pihak GAR ITB juga mencantumkan beberapa data pelanggaran yang mereka miliki dengan keterangan waktu dan deskripsi tindakan Din Syamsudin. Setidaknya ada enam pelanggaran yang dilaporkan Shinta dan yang lainnya.

“Kita melaporkan kepada KASN sesuai data yang kita dapat. Concern kami, agar ASN yang berada dalam lingkungan ITB dapat mentaati norma dan etika ASN sesuai peraturan dan UU yang ada. Pembiaran untuk kasus ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN,” pungkasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif