News
Kamis, 18 November 2021 - 21:08 WIB

Diminta Mundur Jokowi, Eks Dirut Pelindo: Pecat Saja Saya!

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino menjawab pertanyaan hakim saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) mengaku diminta mundur oleh Presiden Jokowi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut.

Namun RJ Lino menolak permintaan Jokowi untuk mundur dan memilih dipecat karena menurutnya hal itu lebih terhormat.

Advertisement

“Sore pukul 18.00 WIB pada 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino, Dirut Pelindo II diumumkan sebagai tersangka pengadaan 3 unit ‘QCC’. Pada Selasa siang, 22 Desember 2015 saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau,” kata RJ Lino saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021) seperti disadur dari Antara.

RJ Lino dalam perkara ini dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

Baca Juga: Lino: Jangan Hukum Orang yang Belum Tentu Salah! 

Advertisement

“Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kepada Bu Menteri saya sampaikan bahwa tolong sampaikan kepada Bapak Presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat,” tambah RJ Lino.

RJ Lino mengaku pada saat itu menyampaikan kepada Rini Soemarno bahwa sebagai orang Indonesia timur, bila ia bersalah dan merasa malu maka ia pasti mengundurkan diri.

“Saya akan mengundurkan diri tanpa perlu diminta. Untuk ‘case’ ini saya tidak salah dan saya ‘perform’ sangat baik sebagai Dirut Pelindo II. Beberapa kali terpilih sebagai ‘the best CEO’ sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat,” ungkap RJ Lino.

Advertisement

Atas sikap RJ Lino tersebut, Rini Soemarno lalu disebut menelepon Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: RJ Lino Dicopot, Kementerian BUMN Siapkan Plt Dirut 

“Beliau (Rini Soemarno) lalu menelepon Pak Jokowi di depan saya dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup,” tambah RJ Lino.

RJ Lino pun diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II pada 23 Desember 2015. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo II sejak 2009.

“Dalam hidup saya saya tidak pernah lupa pesan mama saya, bahwa harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup,” ungkap RJ Lino.

Ia pun mengaku bila terlahir kembali, maka ia tetap akan mengambil keputusan yang sama.

“Tidak terbayang dalam hidupku punya kesempatan melewati 6,5 tahun yang sangat istimewa ini. Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘if you are reborn‘, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu? Apa saya sampaikan kepada mereka? Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun, ‘what a life experience‘,” jelas Lino.

Terisak

RJ Lino dengan sedikit terisak pun mengungkapkan kisah hidupnya yang menjadi tersangka sampai terdakwa di KPK seperti cerita dongeng yang sulit dipercaya.

“‘That is my life‘, yang akan aku ceritakan ke cucuku, bagaimana opa mereka menyelesaikan tugasnya, hal ini membuat aku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama,” kata Lino.

RJ Lino tetap berkeyakinan semua disposisi yang ia buat terkait pengadaan 3 QCC sepenuhnya adalah berdasarkan sense of crisis saat itu.

“Keputusan itu dibuat dengan kebijaksanaan yang tepat saat itu. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya keempat nota dinas ini. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” tutur Lino.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1,9 juta dolar AS.

Baca Juga: Bareskrim Heran RJ Lino Seenaknya Telepon Menteri 

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar 1,9 juta dolar AS.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan 3 unit QCC twinlift sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan peraturan menteri BUMN.

“Semua meributkan putusan ‘QCC twinlift’, tapi itu adalah second best decision dalam hidupku yang telah kuberikan kepada negeriku setelah best decision menikahi istriku 40 tahun yang lalu,” kata Lino.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif