News
Selasa, 23 Oktober 2012 - 10:23 WIB

Dilimpahkan ke KPK, Pihak Brigjen Didik Purnomo Pasrah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator SIM. Dengan demikian, seluruh berkas dan tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri diserahkan ke KPK.

Advertisement

Pengacara tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Harry Ponto berharap pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK tidak melanggar hak asasi kliennya.

“Bagaimana nasib klien kami sudah ditahan 70 hari lebih, dari 3 Agustus. Jadi tolong klien kami juga punya hak asasi, jangan hanya karena arogansi dari instansi,” ujar Harry, Selasa (23/10/2012).

Harry mengatakan tidak mengetahui sebenarnya langkah yang diambil pihak kepolisian. Namun dia dapat memahami jika penyerahan kasus simulator SIM KPK tersebut tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Advertisement

“Sekarang setelah diambil alih, mau diapain, mau dari nol (penyidikannya)? Terus klien kami akan ditahan lagi? Kalau begitu, itu melanggar asas hukum pidana. Tapi nanti kita lihat. Kita mau tanya, tapi KPK saat ini seperti di atas segala-galanya. Tersangka juga punya hak asasi yang tidak boleh dilanggar,” tuturnya.

Menurut Harry, sebetulnya kasus simulator SIM ini tidak perlu dilimpahkan seperti demikian ke KPK. Dia sependapat dengan pandangan beberapa pakar hukum yang berpendapat sebaiknya penyidikan tetap dilakukan Polri, namun di bawah supervisi KPK.

“Silakan Bareskrim melanjutkan penyidikan, tapi di bawah supervisi KPK. Jadi KPK memberi pengarahan. Kalau seperti sekarang, saya tidak tahu KPK mau ngapaian selanjutnya. Tegakkan saja hukumnya, kami berharap tidak ada arogansi lembaga. Karena kami melihat ada arogansi. Jangan sampai ada kepentingan atau hak asasi klien kami yang dilanggar.”

Advertisement

Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan melimpahkan kasus tersebut kepada KPK. Namun cara yang diambil bukan melalui Surat Perintah Penhentian Penyidikan (SP3).

Seperti diketahui, sejak Bareskrim melakukan penyidikan terhadap kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif