News
Sabtu, 30 April 2022 - 17:14 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Yusuf Mansur Kembalikan Uang Ustaz di Medan

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Sumatra Utara H. Edy Rahmayadi bersama Ketua Umum DPW PUI Sumut Dr. H. Sakhira Zandi (kanan) beserta pengurus PUI Sumut yang dilantik di Gedung BLPP Gedung Johor Medan, beberapa waktu lalu. (Istimewa/pui.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Ummat Islam (PUI) Sumatra Utara Dr. Sakhira Zandi memperkarakan Ustaz Yusuf Mansur ke Mabes Polri pada tahun 2017.

Masalahnya, uang investasi patungan usaha senilai Rp100 juta yang diserahkan Sakhira Zandi ke Yusuf Mansur tidak jelas peruntukannya.

Advertisement

Pelaporan ke polisi dilakukan Sakhira karena upaya meminta kembali uangnya secara baik-baik tak diindahkan Yusuf Mansur.

“Saya ingat saat itu penyidiknya Pak Arfan Rifai yang saat ini beliau menjadi kapolres di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan. Jadi Jam’an ketika proses hukum berjalan meminta damai saja. Ia bersedia mengembalikan uang investasi plus keuntungan yang dijanjikan. Jam’an mengembalikan Rp150 juta kepada Pak Sakhira Zandi dan juga dua orang yang lainnya,” tutur Sudarso Arief Bakuama, wartawan Thayyibah.com yang saat itu mengawal kasus hukum tersebut.

Advertisement

“Saya ingat saat itu penyidiknya Pak Arfan Rifai yang saat ini beliau menjadi kapolres di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan. Jadi Jam’an ketika proses hukum berjalan meminta damai saja. Ia bersedia mengembalikan uang investasi plus keuntungan yang dijanjikan. Jam’an mengembalikan Rp150 juta kepada Pak Sakhira Zandi dan juga dua orang yang lainnya,” tutur Sudarso Arief Bakuama, wartawan Thayyibah.com yang saat itu mengawal kasus hukum tersebut.

Baca Juga: Patungan Usaha Yusuf Mansur, Lilik Bersyukur Uang Pesangon PHK Kembali

Sakhira Zandi merasa ditipu lantaran investasi patungan usaha yang digalang Yusuf Mansur itu tidak jelas realisasinya.

Advertisement

“Ustaz Sakhira Zandi adalah ustaz dan dosen di beberapa perguruan tinggi di Sumatra Utara. Beliau dan istrinya yang seorang guru swasta menyetor Rp100 juta tanpa sertifikat kepada Jam’an (Yusuf Mansur) tahun 2017 untuk patungan usaha,” ujar Sudarso seperti dikutip Solopos.com dari videonya di kanal Youtube Thayyibah Channel, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Berjuang 5 Tahun, IRT Boyolali Dapatkan Kembali Uang Patungan Usaha

Tak sendiri, menurut Sudarso, saat melaporkan Yusuf Mansur ke Mabes Polri Sakhira Zandi bersama dua orang lainnya yaitu Subagio dari Jawa Timur dan Mahir Ismail dari Jawa Tengah. Setelah laporan diproses penyidik Mabes Polri, ujar dia, Yusuf Mansur lantas meminta diselesaikan secara damai.

Advertisement

Tak sekadar mengembalikan uang tiga investor itu, lanjut Sudarso, saat itu Yusuf Mansur juga menandatangani perjanjian bahwa dirinya berjanji mengembalikan uang milik banyak orang lainnya yang berinvestasi.

Namun berselang tahun janji itu tidak ditunaikan.

Baca Juga: Kisah Helwa: Rp60 Juta Berganti Kaus Bergambar Ustaz Yusuf Mansur

Advertisement

“Sehingga jika hari ini banyak tuntutan hukum itu bukti bahwa Jam’an ini banyak berbohong. Omongannya tidak bisa dipercaya. Ustaz Sakhira Zandi ini bisa ditemui dengan mudah di Kantor PUI Medan. Beliau ketuanya. Beliau juga dosen di beberapa perguruan tinggi di Sumatra Utara,” jelasnya.

Belum ada jawaban dari Ustaz Yusuf Mansur terkait pelaporan ini. Upaya Solopos.com meminta konfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu, belum mendapat jawaban dari dai kondang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif