News
Rabu, 13 April 2016 - 10:25 WIB

Dilaporkan ke Polisi Terkait Penipuan, "Wanita Emas" Hasnaeni Ngaku Tak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mischa Hasnaeni Moein (detikcom/istimewa)

Bakal calon Gubernur DKI Mischa Hasnaeni Moein dilaporkan polisi terkait dugaan penipuan.

Solopos.com, JAKARTA – Bakal calon Gubernur DKI Mischa Hasnaeni Moein atau yang dikenal ‘Wanita Emas’ dilaporkan seorang pengusaha bernama Abu Arief ke Polda Metro Jaya. Hasnaeni dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura.

Advertisement

Apa tanggapan Hasnaeni?

“Siapa saya yang dilaporkan? Saya belum tahu itu. Enggak ngerti,” kata Hasnaeni saat dihubungi detikcom, Rabu (13/4/2016).

Advertisement

“Siapa saya yang dilaporkan? Saya belum tahu itu. Enggak ngerti,” kata Hasnaeni saat dihubungi detikcom, Rabu (13/4/2016).

Hasnaeni mengaku tak mengenal dengan pria bernama Abu Arief yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia pun belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan kasus ini.

“Saya belum tahu mas. Saya juga enggak kenal. Beneran deh, jadi belum bisa ngomong,” tutur perempuan berusia 39 tahun itu.

Advertisement

Dugaan kasus ini bermula pada akhir Mei 2014 lalu, Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum). Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura.

Antara Abu Arief dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cheque dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp 30 juta.

Advertisement

Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan 2 ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan adanya laporan tersebut.

Advertisement

“Benar, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dalam tender jalan di Jayapura. Kasusnya masih kami selidiki,” ujar Krishna.

Krishna mengatakan, saat ini ‘Wanita Emas’ masih berstatus saksi. Sementara penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Masih saksi dan harus kami gelar terlebih dahulu,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif